
Blog
Panduan Lengkap Izin Usaha Kosmetik yang Wajib Anda Pahami

Izin usaha kosmetik merupakan aspek penting yang wajib diperhatikan sebelum memulai bisnis di industri kecantikan. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang bingung harus memulai dari mana dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mengurusnya. Padahal, izin ini menjadi fondasi utama agar produk dapat diproduksi, diedarkan, dan dipasarkan secara legal di Indonesia.
Dengan memiliki izin usaha yang lengkap dan sesuai ketentuan, pelaku usaha tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan dan kualitas produk. Karena itu, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami tahapan dan persyaratan dasar dalam pengurusan izin usaha kosmetik secara menyeluruh.
Apa yang dimaksud dengan Izin Usaha Kosmetik?
Izin usaha kosmetik adalah bentuk legalitas resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, atau menjual produk kosmetik secara komersial. Izin ini menjadi bukti bahwa kegiatan usaha di bidang kosmetik telah terdaftar secara sah dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait.
Dengan adanya izin usaha, perusahaan dinilai telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan hukum yang berlaku, sehingga diperbolehkan menjalankan kegiatan produksi maupun peredaran kosmetik di pasar.
Secara fungsi, izin usaha kosmetik bukan hanya sebagai formalitas. Namun, juga sebagai jaminan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan legalitas produk yang diedarkan kepada konsumen.


7 Jenis Izin Usaha Kosmetik di Indonesia
Dalam menjalankan bisnis kosmetik di Indonesia, pelaku usaha harus memiliki izin yang sesuai dengan aktivitas dan perannya, mulai dari produksi hingga peredaran produk. Setiap jenis izin pun memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda. Berikut sejumlah jenis izin usaha kosmetik di Indonesia:
- Izin Produksi Kosmetik (IPK) untuk perusahaan yang memproduksi kosmetik sendiri di fasilitas manufakturnya
- Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal pelaku usaha yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS)
- Izin Edar atau Notifikasi BPOM sebagai tanda bahwa produk kosmetik telah terdaftar dan diizinkan beredar di Indonesia
- Sertifikat Halal untuk produk kosmetik yang ingin mengantongi klaim halal
- Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) sebagai bukti bahwa fasilitas produksi telah memenuhi standar mutu dan keamanan
- Surat Keterangan Impor (SKI) Kosmetik untuk pelaku usaha yang memasukkan produk kosmetik dari luar negeri
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi produk dari penjiplakan.
Dengan memiliki izin usaha kosmetik yang lengkap sejak awal, bisnis Anda dapat berjalan lebih aman, profesional, dan memiliki kepercayaan lebih tinggi di mata konsumen maupun mitra bisnis.
Baca Juga: Intip 7 Tren Aroma Parfum 2026, Inspirasi Formula untuk Bisnis Anda
Dasar Hukum dan Regulasi Usaha Kosmetik
Dasar hukum dan regulasi izin usaha kosmetik di Indonesia mengacu pada beberapa aturan. Di antaranya menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kosmetik termasuk dalam kategori sediaan farmasi, sehingga wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap produk farmasi harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap pemohon notifikasi hanya dapat mengajukan izin edar untuk satu nama kosmetik, kecuali dalam kondisi tertentu seperti adanya keterkaitan perusahaan atau perbedaan target pemasaran.
Sementara itu, dari sisi produksi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 menegaskan bahwa industri kosmetik wajib memiliki izin produksi demi menjamin mutu, keamanan, dan manfaat produk, yang terbagi menjadi 2 golongan. Golongan A untuk industri yang mampu memproduksi seluruh jenis sediaan kosmetik, sementara izin usaha kosmetik Golongan B untuk industri yang hanya memproduksi jenis tertentu dengan teknologi sederhana.


Cara Mengurus Izin Usaha Kosmetik
Sebelum produk kosmetik bisa dipasarkan secara legal di Indonesia, ada serangkaian izin dan dokumen yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha demi menjamin keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dilansir dari UKM Indonesia, pahami langkah-langkah cara mengurus izin usaha kosmetik berikut ini:
Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan identitas wajib bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan, termasuk pelaku usaha kosmetik. Dokumen ini digunakan dalam seluruh proses administrasi perpajakan dan menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan perizinan usaha. Bagi yang belum memiliki NPWP, pendaftarannya kini dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah dokumen perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar. NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha sekaligus menjadi induk dari berbagai perizinan lainnya. Selain itu, NIB juga menggantikan peran dokumen lama seperti SIUP, API, dan TDI, sehingga proses perizinan menjadi lebih terintegrasi dan sederhana.
Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses
Untuk mengurus NIB dan perizinan usaha, pelaku usaha harus memiliki akun pada sistem Online Single Submission (OSS). Pendaftaran akun dilakukan dengan masuk ke laman oss.go.id, memilih opsi pendaftaran, menentukan skala usaha, memilih jenis pelaku usaha, lalu mengisi formulir yang tersedia. Setelah aktivasi melalui email, Anda akan menerima username dan password yang digunakan untuk mengakses sistem OSS.
Mengisi Formulir Pendaftaran Usaha
Setelah memiliki akun, Anda perlu masuk kembali ke laman OSS menggunakan username dan password yang telah diberikan. Selanjutnya, pilih menu Perizinan Berusaha dan ajukan permohonan baru dengan melengkapi seluruh data pelaku usaha, bidang usaha, detail kegiatan, hingga daftar produk atau jasa. Setelah seluruh data diperiksa, centang pernyataan mandiri dan terbitkan NIB sebagai bukti legalitas usaha.
Menyiapkan Surat Izin Praktik Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian
Usaha kosmetik harus berada di bawah pengawasan tenaga yang kompeten di bidang kefarmasian. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh bahan baku dan formulasi yang digunakan sesuai standar keamanan. Oleh karena itu, selain izin usaha kosmetik, pelaku usaha juga wajib menyiapkan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) sebagai bukti legal kompetensi di bidang tersebut.
Pengajuan Sertifikat CPKB
Sertifikat Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) diberikan kepada pelaku usaha yang telah menerapkan standar mutu dan keamanan dalam proses produksinya. Standar ini mencakup manajemen mutu, personalia, fasilitas, peralatan, sanitasi, proses produksi, hingga penanganan keluhan. Pengajuannya dilakukan secara online melalui laman notifkos.pom.go.id dengan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Pendaftaran Izin Edar (Notifikasi) ke BPOM
Berikutnya, pengajuan izin edar atau notifikasi produk kosmetik ke BPOM. Proses ini memastikan bahwa setiap produk yang akan dipasarkan telah dinilai aman, sesuai standar, dan legal untuk beredar di Indonesia. Dokumen yang dilampirkan dalam pendaftarannya mencakup NIB, NPWP, sertifikat CPKB, KTP pimpinan perusahaan, termasuk surat pernyataan bahwa pimpinan tidak terlibat tindak pidana.
Baca Juga: Panduan Lengkap Izin Usaha Kosmetik yang Wajib Anda Pahami
Yuk, Konsultasi Izin Usaha Kosmetik Anda Bersama PT Mash Moshem Indonesia Sekarang!
Sekarang sudah tahu bahwa pengurusan izin usaha memiliki tahapan yang cukup detail dan membutuhkan ketelitian, terutama agar bisnis berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Jika ingin proses perizinan lebih praktis, terarah, dan minim risiko kesalahan, Anda tidak harus mengurus semuanya sendiri.
PT Mash Moshem Indonesia hadir sebagai partner yang bisa membantu Anda dari tahap awal pengurusan dokumen, pengajuan, hingga izin terbit. Jadi, jangan biarkan urusan izin menghambat langkah Anda membangun brand kosmetik yang legal dan siap bersaing di pasaran.
Bahkan, PT Mash Moshem Indonesia juga akan membantu menghadirkan produk kosmetik yang berkualitas untuk usaha Anda. Dengan formula unik untuk tiap brand, Anda bisa memiliki produk kosmetik sesuai kebutuhan pasar. Jadi, yuk, klik banner di bawah untuk mulai konsultasi izin usaha & mulai produksi kosmetik Anda sekarang!













