Mau Bisnis Inspired Perfume? Cek Dulu Peluang Usaha dan Perlindungan Hukumnya, Yuk!
Hai, Beautypreneurs! Sebagai cosmetic brand owner, kamu pasti sadar betul bagaimana antusiasme konsumen terhadap produk wewangian, bukan? Karenanya banyak hingga kini banyak sekali tren dan inovasi produk wewangian yang berkembang di pasaran, seperti inspired perfume atau dupe perfume. Pasti familiar, kan?
Pada dasarnya inspired perfume atau dupe perfume ini bukan hal baru lagi. Sejak tahun 2022 lalu, tren produk ini sudah viral di berbagai media sosial. Lantaran konsumen bisa membeli parfum dengan aroma khas brand mahal, namun dengan harga yang jauh lebih murah.
Nah, lantas kalau dalam kacamata bisnis, apakah inspired perfume ini aman untuk kamu ikuti? Serta bagaimana potensi keuntungan dan pengembangan produknya?
Agar tahu jawabannya, kamu bisa langsung simak ulasan berikut ini sampai habis, Beautypreneurs!
First Thing First, Apa itu Inspired Perfume?
Sebelum membicarakan lebih jauh soal potensi usaha dan pengembangan produknya, kamu harus tahu dulu soal definisi inspired perfume itu sendiri.
Memiliki sebutan lain sebagai dupe perfume, inspired perfume sama seperti namanya merupakan produk wewangian yang dibuat dengan menggunakan produk lain sebagai acuan atau inspirasi aromanya. Kenapa disebut acuan dan bukannya peniruan?
Karena bahan-bahan yang digunakan dalam produk inspired perfume tidaklah sama persis dengan bahan dalam produk acuannya. Termasuk dalam ukuran penggunaan bahan, tahan lama aroma parfum, yang tidak begitu saja dapat diduplikasi secara sempurna.
Trend penggunaan parfum dupe ini menjadi populer di kalangan masyarakat karena harganya yang jauh lebih murah dari brand acuan.
Misalnya, seorang pembeli sangat ingin menggunakan parfum dari brand A, yang sudah populer dengan harga lebih dari Rp 500 ribu per produknya. Namun ada brand lain, yang memproduksi parfum dupe dengan aroma tersebut dan menjualnya dengan harga Rp 150 ribu. Tentu konsumen akan memilih parfum dupe tersebut bukan?
Peluang Usaha & Pengembangan Produk Inspired Perfume
Pasar wewangian di Indonesia belakangan mengalami peningkatan yang cukup drastis. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya merk-merk parfum lokal yang mulai meramaikan pasar dan mencuri perhatian konsumen.
Selain itu, nggak sedikit juga para public figure dan artis sosmed memproduksi parfum dengan mereka sendiri. Produknya pun nggak main-main, melainkan hadir dengan aroma yang unik dan khas, harga yang terjangkau, serta memiliki strategi pasar yang .
Alhasil masyarakat pun bergeser, dari yang sebelumnya bergantung pada brand-brand besar dari luar negeri, jadi lebih mau mencoba wewangian dari brand dalam negeri.
Kasus yang sama juga terjadi pada tren inspired perfume. Produk wewangian ini mengadopsi karakteristik dan aroma dari parfum merek terkenal, kemudian mengolahnya menjadi varian yang lebih terjangkau.
Ide utama dari bisnis parfum ini yakni untuk memberikan kesempatan bagi konsumen untuk menikmati aroma yang mirip dengan parfum mewah idaman mereka.
Nah dari ide utama ini, kamu bisa mengembangkan produk wewangian milikmu. Misalnya dengan menciptakan produk yang dapat memenuhi keinginan personal tiap segmentasi konsumen, atau bahkan lebih unik menciptakan aroma eksklusif dengan berkolaborasi dengan tokoh ternama.
Sebelum terlalu jauh membahas pengembangan produknya, mari simak dulu bagaimana usaha parfum dupe ini di mata hukum.
Perlindungan Hukum terhadap Industri Parfum
Sebelum membahas boleh tidaknya memproduksi parfum dupe dari brand terkenal lain, kamu harus tahu dulu perlindungan hukum untuk produk-produk perfumery berikut ini:
Paten
Poin pertama yang bisa menjadi perlindungan hukum dalam industri parfum adalah paten. Undang-Undang (UU) Paten sendiri tidak melindungi aroma parfum itu sendiri, namun metode atau cara yang perusahaan gunakan untuk membentuk aroma tersebut.
Namun, untuk mendapatkan perlindungan paten ini seorang pemilik brand harus mengungkapkan proses pembuatan parfum tersebut sebagai syarat pendaftarannya.
Karenanya, tak begitu banyak brand owner yang mendaftarkan paten produk mereka, sebab seolah membeberkan rahasia mereka sendiri. Terlebih perlindungan paten ini berlaku selama 20 tahun.
Rahasia Dagang
Perlindungan kedua adalah menggunakan UU Rahasia Dagang. Sama seperti pada UU Paten, yang dapat brand owner lindungi bukan aroma parfumnya, tapi bahan-bahan yang digunakan dalam parfum tersebut.
Hak Merek
Selanjutnya adalah UU Perlindungan Merek Dagang. Berbeda dengan dua bentuk perlindungan di atas, hal yang termasuk dalam perlindungan merek adalah nama merek, logo, jingle, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan unsur branding dari merek tersebut.
Dengan demikian, pemilik merek dapat melarang brand kompetitor atau pihak lain untuk menggunakan merek/nama produk/jingle mereka tanpa izin.
Desain Industri
Bentuk perlindungan lain yang dapat kamu berikan pada produk parfummu adalah desain produk, atau kemasan dari produk tersebut melalui perlindungan desain industri.
Jenis perlindungan ini dapat diberikan pada botol parfum dengan desain unik dan bersifat baru, misalnya yang terdiri dari gabungan bentuk, komposisi garis atau warna, yang dapat memberikan kesan keindahan tertentu.
Contoh brand parfum yang melekatkan perlindungan desain industri ini antara lain Lancome Magnifique dan Lancome Idole.
Apakah Memproduksi Inspired Perfume Langgar Ketentuan Hukum?
Melansir dari TFR News, memproduksi dan menjual inspired perfume atau parfum dupe ini tak melanggar hukum, loh.
Sebab, menurut Dosen Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saat menjual parfum yang memiliki aroma dengan parfum lain yang sudah ada, namun menggunakan merek dagang sendiri dan tak pernah mencantumkan merek produk acuannya (sebagai media branding atau promosi), maka hal itu bisa dikatakan tak melanggar hukum.
Hal yang harus kamu perhatikan sebelum menciptakan produk parfum dupe adalah melihat hak paten, hak keharahasiaan dagang, hak merek, yang terdapat dalam produk acuan. Karena selain penggunaan nama merek dagang brand acuan, dupe parfume tidak dikatakan melanggar hukum jika pelaku usaha tidak mengetahui secara pasti dan meniru komposisi parfum yang dijadikan inspirasi tersebut.
Namun lain halnya bila brand owner memproduksi parfum tiruan, yang melakukan duplikasi dari kemasan, nama yang mirip dengan acuan, sehingga menimbulkan salah paham pada pembeli. Maka tindakan ini termasuk melanggar hukum, ya, Beautypreneurs.
Mengembangkan Parfum dengan Aroma yang Khas dan Unik
Memproduksi parfum dupe memang dapat menarik minat pembeli, tapi mengandalkan parfum ini sebagai produk andalan brand-mu tentu tidaklah bijak. Karena kemungkinan untuk mengembangkan produk tidak akan selebar ketika kamu bisa menciptakan aroma parfum sendiri yang lebih unik.
Singkatnya, ketika hanya mengandalkan “inspirasi” orang lain, kita akan selalu jadi nomor dua. Namun, untuk pemula, tentu membuat parfum dupe bisa jadi pilihan yang cukup ideal untuk menarik konsumen baru dan menciptakan database pembeli sendiri.
Akan tetapi untuk skala berkembang, kamu bisa menciptakan produk dengan aroma khas sendiri. Tentu saja dengan kualitas produk dan aroma yang lebih unik, serta sesuai dengan karakter atau permintaan konsumenmu.
Nah, dalam hal ini kamu bisa bekerjasama dengan jasa maklon parfum Mash Moshem Indonesia, loh. Lewat maklon parfum, kamu bisa menciptakan berbagai aroma menarik dan khas yang bisa saja belum digunakan oleh brand lain.
Ini karena Mash Moshem Indonesia memiliki tim formulator andal dan berpengalaman dalam penciptaan produk kosmetik, termasuk parfum. Kami juga telah bekerja sama dengan lebih dari 1300 brand ternama, serta menciptakan lebih dari 3200 produk yang terdaftar di BPOM.
Menariknya lagi, tak hanya membantumu menciptakan parfum dengan preferensimu sendiri, kami juga menyediakan jasa pembuatan media promosi dan memiliki jaringan distributor yang dapat mendukung kegiatan pemasaran parfummu. Sounds good, right?
Langsung klik tombol di bawah kalau kamu berminat untuk membuat produkmu bersama Mash Moshem Indonesia, ya!