Syarat dan Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online dan Offline, Catat Ya!
Membangun bisnis sendiri memang tidak segampang membalikkan telapak tangan. Ada banyak hal yang harus kamu persiapkan dan lakukan agar bisnis tersebut dapat berjalan lancar. Termasuk, membuat Nomor Pendapatan Wajib Pajak (NPWP) bagi perusahaan.
Banyak pebisnis baru yang melupakan hal-hal administrative, seperti surat izin berusaha hingga mengurus NPWP. Padahal dokumen-dokumen ini sangat dibutuhkan untuk meregulasi bisnismu di pemerintahan, lho!
Yap! Khusus NPWP, para pemilik usaha diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaan yang mereka miliki agar mendapatkan nomor ini. Sama halnya dengan NPWP pribadi, dokumen ini juga digunakan sebagai sarana tanda pengenal atau identitas pada tiap wajib pajak.
Fungsi utama NPWP perusahaan ini untuk sarana administrasi perpajakan, digunakan untuk sejumlah persyaratan umum, juga menjadi identitas Wajib Pajak.
Semua bentuk usaha tentu harus memiliki NPWP, begitupula yang bergerak di Industri kosmetik. Apakah kamu sudah memiliki NPWP perusahaan, Beautypreneurs?
Well, kalau belum kamu harus menyimak baik-baik cara membuat NPWP perusahaan secara online dan offline berikut ini, ya!
Syarat Membuat NPWP untuk Perusahaan atau Badan Usaha
Sebelum membahas langkah-langkah dalam cara membuat NPWP perusahaan secara online dan offline. Kamu harus tahu dulu apa saja syarat yang harus disiapkan. Karena, khusus untuk NPWP perusahaan ada tiga kategori yang berbeda.
Tiga kategori yang dimaksud antara lain, badan usaha berorientasi laba, badan usaha operasi kerja sama, dan badan usaha tidak berorientasi laba. Ketiganya memiliki persyaratan yang berbeda-beda, sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Langsung simak rinciannya berikut ini!
Persyaratan untuk Badan Usaha Berorientasi Laba
Untuk perusahaan yang tergolong ke dalam badan usaha berorientasi laba (profit oriented), kamu harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau keiatan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Juga surta keterangan lokasi kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah, bosa kepala desa atau lurah, atau bukti pembayaran listrik.
- Melampirkan fotokopi NPWP dari salah satu pengelola usaha. Namun, jika penganggung jawab usaha adalah seorang WNA, maka kamu bisa menyerahkan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah dan fotokopi passport.
- Melampirkan fotokopi dokumen perubahan dan pendirian usaha, atau akta pendirian bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Untuk badan usaha bentuk tetap, kamu bisa menyerahkan surat keterangan penunjukkan yang telah diberikan oleh kantor pusat.
Persayaratan Badan Usaha Operasi Kerja Sama
Sementara jika bisnismu tergolong ke dalam badan usaha operasi kerja sama, maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Melampirkan fotokopi surat izin usaha/kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Juga surat keterangan lokasi kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah, minimal dari kepala desa atau lurah.
- Lampirkan bukti atau surat perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bukti adanya operasi kerja sama.
- Melampirkan fotokopi NPWP dari salah satu pengelola usaha yang berbentuk operasi kerja sama Jika penanggungjawabnya berstatus WNA, maka dapat menyerahkan surat keterangan tempat tinggal dan melampirkan fotocopy passport.
- Tambahkan fotokopi kartu NPWP dari masing-masing anggota bentuk operasi kerja sama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Persyaratan untuk Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba
Untuk perusahaan yang tidak berorientasi laba, syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Melampirkan fotokopi surat izin usaha/kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Juga surat keterangan lokasi kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah, minimal dari kepala desa atau lurah.
- Melampirkan fotokopi dokumen perubahan dan pendirian atau akta pendirian untuk Wajib Pajak dala Negeri. Sementara itu, untuk usaha terap, kamu bisa menyerahkan surat keterangan penunjukkan yang dibuat oleh kator pusat.
- Melampirkan fotokopi dokumen perubahan dan pendirian usaha, atau akta pendirian bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Untuk badan usaha bentuk tetap, kamu bisa menyerahkan surat keterangan penunjukkan yang telah diberikan oleh kantor pusat.
Setelah melengkapi semua persyaratan sesuai dengan golongan perusahaan yang kamu miliki. Kamu bisa segera melanjutkan cara membuat NPWP perusahaan secara online dan offline, kamu bisa pilih salah satu, kok.
Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online
Kita akan membahas cara membuat NPWP perusahaan secara online terlebih dahulu. Untuk memulainya, kamu perlu login terlebih dahulu ke laman resmi Dirjen Pajak.
Masuk Ke Laman Resmi E-Pajak
Langkah pertama dalam cara membuat NPWP perusahaan secara online adlah mengunjungi halaman resmi www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login.
Pilih Menu Pendaftaran Online
Setelah masuk, kamu bisa langsung memilih menu pendaftaran oline atau e-registrasion. Namun, kalau kamu sebelumnya belum terdaftar, bisa klik Daftar terlebih dahulu dan lanjut mengisi data diri.
Lengkapi semua data yang diminta, seperti nama, alamat email, dan sandi. Setelah itu simpan pendaftaran dengan klik Save.
Aktivasi Akun Milikmu
Setelah terdaftar, langkah selanjutnya adalah mengaktivasi akun tersebut. Caranya cukup mudah, secara otomatis sistem Dirjen Pajak akan mengirim email aktivasi di alamat email yang telah kamu daftarkan sebelumnya.
Kamu hanya perlu membuka email tersebut dan mengikuti petunjuk aktivasi yang telah ada dalam isi pesan.
Mengisi Formulir Pendaftaran
Kalau proses aktivasi telah berhasil kamu lakukan, maka cara membuat NPWP perusahaan selanjutnya adlaah kembali login ke sistem e-Registration. Tentunya dengan memasukkan email dan password yang tadi kamu daftarkan.
Setelah itu, kamu akan dialihkan secara otomatis pada laman Registrasi Data Wajip Pajak (WP) untuk memulai proses pembuatan NPWP perusahaan.
Kamu bisa mengisi semua data dengan benar dan tepat pada formular yang telah tersedia. Ikuti semua tahapannya dengan teliti dan berurutan. Kalau data yang kamu masukkan benar, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
Mengirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data yang telah kamu masukkan lengkap dan benar, lanjut klik Daftar. Secara otomatis formular pendaftaran Registrasi Wajib Pajak akan terkirim ke kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak didaftarkan.
Cetak
Langkah selanjutnya, kamu harus mencetak beberapa dokumen yang tampak pada layar computer. Yakni, Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
Lengkapi dan Tanda Tangani Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak berhasil dicetak, kamu bisa segera mentandatanganinya. Kemudian sertakan dokumen persyaratan yang sebelumnya telah kamu siapkan.
Kirim Formulir dan Persyaratan yang Dibutuhkan
Jika semua sudah siap dan lengkap, kamu bisa mengirimkan formular cetak, surat keterangan terdaftar sementara, dan dokumen-dokumen yang disyaratkan liannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak terdaftar.
Kamu bisa mengirimkan berkas tersebut langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini pun harus kamu lakukan paling lambat selama 14 hari sejak formulir terkirim secara online.
Cek Status dan Menunggu NPWP Cetak Dikirim
Kalau sudah berhasil, maka kamu hanya perlu mengecek status pendaftaran dan menunggu NPWP Cetak dirikimkan ke alamatmu.
Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Offline
Selain menggunakan cara online, kamu juga bisa membuat NPWP perusahaan secara offline. Langkah ini cocok untukmu yang memang suka turun tangan langsung untuk mengurus semua kebutuhan perusahaan.
Nah, lantas bagaimana cara membuat NPWP perusahaan secara offline? Simak langkahnya berikut ini, ya!
Datangi Kantor KPP Terdekat dari Perusahaan
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor KPP Terdekat dari perusahaan. Tapi jangan dengan tangan kosong, bawa juga semua persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
Isi Formulir dan Serahkan Berkas ke Petugas Pendaftaran
Selanjutnya isi formular yang ada dengan teliti. Kalau sudah periksa kembali dan pastikan data yang kamu masukkan sudah benar.
Setelah itu, serahkan formular pendaftaran Wajib Pajak Badan Usaha yang telah kamu tanda tangani, beserta berkas yang dibutuhkan kepada petugas pendaftaran.
Ambil Tanda Terima Pendaftaran Wajib Pajak
Kalau sudah, kamu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak. Ini akan menunjukkan bahwa perusahaan telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP perusahaan.
Sebenarnya, ada cara lain juga kalau kamu tidak ingin datang ke KPP secara langsung. Kamu dapat mengirimkan dokumen persyaratan lewat kantor pos untuk mendapatkan NPWP perusahaan tersebut.
Kamu bisa memilih cara mana yang paling nyaman untuk dilakukan dan menyesuaikannya dengan kebutuhanmu.
Nah, itu adalah cara membuat NPWP perusahaan secara online dan offline yang perlu kamu tahu. Langkah-langkah di atas tidak terlalu merepotkan, bukan?
NPWP perusahaan ini memiliki nilai yang sangat penting dan harus dimiliki oleh semua perusahaan. Kalau kamu belum memilikinya, akan lebih baik jika kamu segera mendaftarkan perusahaan atau usaha yang kamu miliki agar proses administrasi di masa mendatang lebih lancar.
Setelah memiliki NPWP perushaan pun, kamu bisa mendaftarkan perusahaan yang kamu rintis ke UMKM online, lho.