Wajib Tahu, Begini Cara Mendirikan CV Usaha yang Mudah

cara mendirikan cv usaha

Sebelum benar-benar memproduksi produk dengan brand kosmetik sendiri, mendirikan CV usaha adalah hal pertama yang harus kamu lakukan. Hal ini membuat usaha memiliki perlindungan hukum dan legalitas yang kuat.

Bisnis kosmetik tidak hanya berkaitan dengan proses jual beli, atau membuat produk sendiri dan menjualnya secara online. Kamu juga harus bisa memberikan jaminan dan perlindungan hukum pada brand kosmetikmu.

Nah, lantas bagaimana sih cara mendirikan CV usaha ini? Juga bagaimana manfaatnya untuk bisnis kosmetikmu?

Langsung cari tahu jawabannya lewat ulasan berikut ini!

Pengertian CV, Cara Kerja dan Dasar Hukum

Sebelum membicarakan cara mendirikan CV usaha, ada baiknya untukmu mengetahui konsep kerja dan landasan hukum yang ada pada lembaga usaha satu ini terlebih dahulu.

CV atau Commanditaire Vennootschap, merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atu lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih.

Tujuannya agar perusahaan tersebut dapat dijalankan dan dipimpin oleh orang yang diberi kuasa. Sehingga cita-cita bersama dapat terwujud dengan tingkat keterlibatan tiap anggota yang berbeda-beda.

Aliansi dalam CV juga terdiri dari dua pihak, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab untuk menjalankan bisnis secara aktif. Termasuk melakukan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan, kebijakan dan kegiatan perusahaan.

Sementara itu, sekutu pasif merupaka pihak yang menginvestasikan modalnya kepada CV dan tidak turut aktif dalam pengelolaan. Namun, jika perusahaan mengalami kerugian, maka sekutu pasif hanya turut bertanggung jawab pada modal yang disetorkan.

Begitupula ketika mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan laba dari pembagian yang telah ditentukan dan yang ditransferkan kepadanya. Sehingga tidak bisa turut dalam pembentukan strategi, pengelolaan usaha dan sebagainya.

Dasar Hukum Indonesia atas Pendirian CV

Dasar hukum yang digunakan untuk pendirian CV didapat dari KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa CV pada dasarnya merupakan persekutuan yang berlandaskan pada perjanjian.

Setelah itu, ada Pasal 19-21 KUHD yang juga menyebutkan sekilas bahwa pengatura CV di tengah-tengah pasal Firma, sebab pada dasarnya CV adalah bentuk Firma yang lebih khusus.

Syarat Mendirikan CV Usaha

Untuk mendirikan CV usaha, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. Apa saja? Simak poin-poijnnya berikut ini:

  1. Usaha minimal didirikan oleh dua orang, yang kemudian akan disebut sebagai Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
  2. Akta notaris dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  3. Kedua pendiri CV harus merupakan warga negara Indonesia.
  4. Kepemilikan usaha sepenuhnya oleh Warga Negara Indonesia. Artinya tidak diperkenankan adanya partisipasi dari modal asing.

Cara Mendirikan CV Usaha dengan Mudah

cara mendirikan cv usaha

Berbeda dengan PT, ketika mendirikan CV kamu tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar. Karena itu, bagi industry kecil seperti UMKM atau home industry, CV merupakan alternatif badan usaha yang ideal.

Langsung simak cara mendirikan CV usaha dengan mudah berikut ini.

Tentukan Pendiri CV

Langkah pertama cara mendirikan CV usaha adalah dengan menentukan pendiri usaha terlebih dahulu, minimal dua orang pendiri. Kedua pendiri ini kemudian memiliki peran masing-masing sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.

Kamu perlu menentukan siapa yang akan menjadi sekutu aktif dan pasif, karena keduanya memiliki perbedaan hak dan kewajiban yang besar. Misalnya, sekutu aktif memiliki kewajiban yang besar pada seluruh aspek perusahaan. Sementara sekutu pasif memiliki tanggung jawab yang jauh lebih kecil.

Tak hanya itu, kamu juga harus menentukan kesepakatan mengenai pembagian property perusahaan sejak awal didirikannya CV. Sehingga setiap pendiri mengerti dan faham mengenai tanggung jawab serta hak masing-masing, juga bagaimana peran saat perusahan mengalami kerugian.

Siapkan Data Diri Pendiri CV

Menurut pasal 19 KUHD, dikatakan bahwa persiapan yang dibutuhkan untuk mendirikan CV di hadapan notaris adalah beberapa dokumen sebagai berikut:

  1. Bukti identitas pendiri, dalam hal ini KTP/e-KTP.
  2. Nama usaha yang akan digunakan pada CV.
  3. Tempat atau lokasi CV didirikan.
  4. Tujuan dan sarsaran pendirian perusahaan/badan usaha.
  5. Nama sekutu aktif, atau orang yang akan mendatangi kontrak sebagai pihak yang berkuasa.
  6. Klausul dari pihak ketiga penting lainnya, yang posisinya menentang sekutu pendiri.
  7. Pendfatran tanggal akta pendirian usaha ke Pengadilan Negeri (PN).
  8. Gunaan uang tunia dari resume, khusus untuk pihak ketiga. Jika kosong, kamu bisa mengambil tanggung jawab Sekutu sepenuhnya.
  9. Pengecualian bila ada satu atau lebih mitra dari kewenangan untuk bertindak atas nama CV yang didirikan.

Proses Pengajuan Nama CV Ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Langkah selanjutnya dalam cara mendirikan CV usaha adalah proses pengajuan nama ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pengajuan ini dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi dalam pengajuan nama CV, yakni:

  1. Nama CV ditulis menggunakan huruf latin.
  2. Belum pernah digunakan oleh CV lain secara sah, sebagaimana yang terdaftar dalam SABU.
  3. Tidak ada unsur yang bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
  4. Nama yang dipakai tidak mirip atau sama dengan nama Lembaga negara, pemerintahan, ataupun Lembaga internasional. Kecuali nama tersebut telah mendapatkan izin dari Lembaga yang bersangkutan sebelumnya.
  5. Tidak menggunkaan angka, rangakaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, juga tidak menggunakan karakter spesial.

Nah, setelah mengajukan, Direktorat Jenderla Administrasi Umum (DJAHU) akan mengirimkan persetujuan jika nama yang didaftarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan di atas. Sebaliknya, DJAHU pun akan mengirimkan penolakan bila nama tidak memenuhi syarat yang ditentukan di atas.

Karenanya, penting bagimu untuk melakukan pengecekan nama CV terlebih dahulu sebelum benar-benar menggunkannya untuk bisnismu. Dengan demikian, kamu tidak perlu mengalami penolakan dan bisa mendirikan CV dengan mudah.

Pembuatan Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris

Cara mendirikan CV selanjutnya adalah pembuatan akta di hadapan Notaris. Kamu tidak perlu jauh-jauh ke kota besar untuk membuat CV, karena notaris yang dibutuhkan bisa dari wilayah manapun yang berbeda sesuai dengan tempat didirkannya usaha.

Dengan catatan, notaris ini telah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah, serta sudah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penandatanganan Akta oleh Para Pendiri CV

Penting untuk membawa semua pendiri CV ketika mengurus badan usaha ini. Karena cara mendirikan CV juga memerlukan tanda tangan oleh semua para pendiri di hadapan notaris langsung.

Jika salah satu pendiri CV tidak dapat hadir, maka kamu bisa membuat surat kuasa yang telah diberi materai dan ditandatangani oleh pihak yang berhalangan.

Pengurusan SKDP

Langkah selanjutnya adalah pengurusan SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat ini sebagai bukti  tempat lokasi usaha didirikan.

SKDP pun diperlukan dalam proses pembuatan NPWP, nomor induk berusaha (NIB), dan berbagai perizinan lainnya. Surat ini bisa dibuat pada kantor kelurahan tempat CV berada.

Pengurusan NPWP

Langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di area CV didirikan.

Kamu bisa cari tahu cara mengurus NPWP usaha secara online dan offline di sini.

Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri

Setelah mendapatkan akta dari notaris, kamu bisa lanjut cara mendirikan CV dengan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sebagai langkah pendaftaran, kamu bisa membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan, termasuk SKDP tadi, NPWP, juga nama CV yang telah didaftarkan.

Proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, setidaknya memakan waktu sampai dua bulan. Meski begitu ketika sudah terdaftar kamu akan mendapatkan pemberitahun dari pihak Pengadilan Negeri terkait.

Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Selanjutnya, ketika kamu berhasil mendaftarkan akta pendirian CV ke Pengadilan negeri. Maka kamu bisa  langsung lanjut ke penugurusan Nomor Izin Berusaha (NIB) lewat Online Single Submission (OSS).

Kamu bisa mengikuti petunjuk pengurusan NIB di sini.

Pengumuman Ikhtisar Resmi

Langkah terakhir adalah menunggu pengumuman atau publikasi resmi, proses ini dilakukan setelah akata pendirian CV telah disetujui oleh Pengadilan Negeri terkait. Pendiri CV juga wajib mempublikasikan ranguman resmi usaha tersebut, sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antaralain:

  1. Dokumen Syarat Pendirian CV
  2. Melampirkan kopi KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang);
  3. Melamipirkan kopi data pribadi penanggung jawab perusahaan;
  4. Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan *apabila dikuasakan;
  5. Keterangan/pernyataan domisili bermaterai;
  6. Surat pernyataan KBLI bermaterai;
  7. Nomor Telepon & Email Perusahaan.

Keuntungan Mendirikan CV untuk Bisnis

Banyak pengusaha yang merasa enggan mengurus CV bisnis mereka karena persayaratan atau prosedur yang panjang. Padahal, ada banyak benefit yang bisa didapatkan ketika mendaftarkan usahamu menjadi badan usaha resmi.

Apa saja keuntungan mendirikan CV untuk bisnis yang disebutkan tadi? Langsung simak daftarnya berikut ini!

Alternatif Mendapatkan Modal Usaha

Karena ada sistem suntikan dana dari sekutu pasif, kamu bisa mendapatkan modal tambahan dari rekan bisnismu. Tak hanya itu, kamu juga masih memegang kendali penuh dan mengatur strategi usaha karena sekutu pasif tidak turut andi di dalamnya.

Lebih Mudah Memperoleh Dana Kredit

Nah, sebagai usaha kecil tentu untuk mendapatkan dana kredit cukup sulit. Namun, ketika memiliki CV atau badan hukum legal kamu akan semakin mudah memperoleh kredit. Kegiatan ekspansi usaha pun akan lebih teratur dengan struktur modal yang lebih kuat.

Management Usaha Lebih Baik

Karena struktur usaha jadi lebih tertata, kamu juga bisa memiliki sekutu komplementer yang ahli pada bidangnya. Dengan begitu, jalannya manajemen usaha akan berjalan lebih baik.

About Author

Mash Moshem Indonesia

PT. Mash Moshem Indonesia merupakan perusahaan jasa pembuatan kosmetik private label yang telah beroperasi sejak tahun 2011

Related posts

cream penghilang bekas jerawat punggung

10 Kandungan Cream Penghilang Bekas Jerawat Punggung yang Efektif

Jerawat yang muncul di punggung seringkali menjadi masalah membingungkan dan mengganggu. Bekas jerawat yang meninggalkan jejak di punggung dapat merusak penampilan dan rasa percaya diri seseorang. Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, banyak orang beralih pada cream penghilang bekas...

Continue Reading

Leave a Comment