Penting! Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan CV untuk Bisnis
Selain modal yang cukup, salah satu langkah awal untuk membangun usaha adalah mendirikan badan usaha. Yes, hal yang satu ini sangat tidak boleh dilewatkan untuk calon pengusaha. Sebab dengan memiliki badan usaha yang jelas, usahamu juga akan cukup diakui keberadannya.
Salah satu badan usaha yang mudah dirikan adalah CV. CV atau commanditaire vennootschap adalah jenis badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang mempercayakan asetnya untuk dikelola secara bersama-sama.
CV ini juga menjadi salah satu badan usaha yang belum memiliki badan hukum. Sehingga jenis badan usaha seperti ini tidak memiliki kekayaannya tersendiri saat pendirian. Dibutuhkan akta dari notaris saat pendaftarannya.
Tujuan dari CV harus didirikan oleh dua orang atau lebih adalah untuk mencapai cita-cita bersama dengan melibatkan masing-masing anggota. Dua anggota tersebut nantinya akan menjalankan perusahaan sekaligus dipercaya untuk memimpin.
Pendirian CV ini juga tergolong lebih mudah dan tidak menelan biaya sebanyak badan usaha lainnya. Meskipun tidak memiliki badan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, CV tetap harus di daftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM.
Selain penting, mendirikan CV juga mempunyai banyak manfaat bagi calon pengusaha. Penasaran apa saja manfaat dari mendirikan CV? Baca penjelasannya di bawah ya. Happy Reading!
Manfaat Mendirikan CV Bagi Pengusaha
Melegalkan sebuah usaha merupakan sebuah kewajiban. Selain statusnya menjadi jelas, memiliki badan usaha yang legal juga mempunyai banyak manfaat. Mulai dari membangun profesionalisme hingga menjaring banyak kerjasama, berikut manfaat mendirikan CV bagi pengusaha.
Menjadi Perusahaan yang Diakui Negara
Mendirikan CV pada usaha yang kamu miliki berarti juga akan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk perusahaan. Jika perusahaan yang kamu bangun sudah memiliki NPWP, itu berarti wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Dengan membayar pajak secara rutin, itu artinya perusahaanmu juga menjadi etintas yang taat pajak dan juga turut serta menyumbang pembangunan negara. Jadi legalitas perusahaanmu nanti tidak akan diragukan lagi jika kamu sudah mempunyai NPWP.
Lebih Profesional
Mendirikan CV juga membuat perusahaanmu terlihat lebih profesional. Jika sudah terdaftar secara administrasi di Kemenkumham, itu berarti perusahaanmu sudah resmi. Dan hal ini juga akan turut membangun kepercayaan konsumen pada produk yang sedang kamu bangun. Apalagi untuk para calon pengusaha, tentu hal ini akan sangat penting dalam langkah pertama untuk branding.
Selain itu, jika perusahaanmu sudah menjadi CV, konsumen juga akan lebih percaya dengan produk atau jasa yang akan kamu ciptakan nanti. Ini sangat penting untuk menambah kredibilitas perusahaan. Bahkan keberadaan perusahaanmu di masyarakat juga akan sangat dipertimbangkan.
Mudah dalam Berbisnis
Manfaat mendirikan CV selanjutnya adalah memperlancar bisnismu. Yep, dengan adanya CV ini kamu akan lebih mudah membangun kerjasama dengan berbagai pihak. Menjalin kerjasama ini sangat dibutuhkan dokumen legatitas untuk meyakinkan calon klien.
Jika hubungan dengan klien berjalan dengan lancar, otomatis hal ini juga akan mempermudah bisnismu. Sehingga jalan menuju kesuksesan pun akan semakin terbuka lebar.
Itulah beberapa manfaat dari mendirikan CV yang wajib diketahui bagi kamu para calon pengusaha. Eits, tunggu dulu. Selain mempunyai banyak manfaat, mendirikan sebuah CV ternyata juga ada kelebihan dan kekurangannya loh. Apa saja? Baca ulasannya di bawah.
Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Cara Mendirikan CV Usaha yang Mudah
Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan CV
Mendirikan sebuah badan usaha memang selalu ada kelebihan dan kekurangan. Begitu juga dengan CV. Meskipun banyak manfaat yang mengintai, ternyata juga ada kekurangan di belakangnya. Apa itu kelebihan dan kekurangan CV? Simak daftar dan penjelasannya.
Kelebihan Mendirikan CV
Mendirikan CV memiliki beberapa kelebihan. Kelebihan ini sangat berkaitan erat dengan kemudahan-kemudahan membangun CV dibanding badan usaha lain. Berikut adalah daftar kelebihan dari mendirikan CV.
Modal Usaha yang Minim
Buat kamu para calon pengusaha dengan modal yang pas-pasan, mendirikan CV bisa menjadi pilihan dibanding badan usaha lainnya. Sebab dalam mendirikan sebuah CV tidak ada syarat minimun modal. Sehingga ini akan memudahkan para pengusaha.
Tak heran jika model badan usaha yang satu ini banyak digandrungi para pebisnis kecil. Karena dengan minimum modal sudah bisa mendaftarkan usahanya resmi dan diakui oleh negara. Hal inilah yang semakin mempermudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.
Jadi tidak perlu modal usaha yang besar untuk mendapatkan legalitas dari Negara. Bagaimana, sangat menarik bukan?
Proses Pendirian Lebih Mudah
Selain tidak ada modal usaha tertentu untuk mendirikan CV, kelebihan lainnya adalah proses pendiriannya yang mudah. Tidak seperti badan usaha lainnya, seperti PT yang mempunyai persyaratan yang lebih rumit dan juga memakan jangka waktu yang cukup panjang.
Mendirikan CV tergolong mempunyai persyaratan yang mudah dan tidak rumit. Prosedurnya pun juga lebih singkat dan cepat selesai. Pendirian CV dapat berjalan lebih singkat karena tidak membutuhkan pengesahan khusus dari Kemenhakam. Bahkan biaya yang dibutuhkan juga jauh lebih murah dibanding dengan mendirikan PT.
Jadi buat kamu yang ingin mempunyai legalitas usaha yang cepat, mendirikan CV bisa menjadi solusi utama.
Pengambilan Keputusan yang Cepat
Pendirian CV memang membutuhkan dua orang atau lebih. Sama halnya badan usaha jenis PT. Namun jika kamu mendirikan CV, pengambilan keputusan akan jauh lebih cepat. Sebab tidak perlu dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Meskipun itu adalah pengambilan keputusan yang besar, CV tidak memerlukan RUPS. Hanya perlu dilakukan musyawarah kecil antar anggota. Hal tersebut tentu akan sangat memudahkan pelaku bisnis. Sebab mereka tidak perlu membuang waktu untuk mengeksekusi keputusan genting untuk perusahaan.
Hal tersebut juga berlaku untuk perubahan Anggaran Dasar atau yang biasa disingkat dengan AD. Hanya perlu dilakukan rapat antar anggota saja. Tidak perlu melakukan RUPS seperti yang dilakukan oleh PT.
Pajak Lebih Mudah
Kelebihan mendirikan CV selanjutnya adalah proses pembayaran pajak lebih mudah. Loh, kan CV tidak memiliki badan hukum, mengapa harus membayar pajak? Memang benar CV bukan badan usaha yang berbentuk hukum. Namun jangan lupa, keberadaan CV akan diakui secara negara.
Jika diakui secara negara, usaha yang sedang kamu jalankan akan bersifat legal. Jika sudah legal, kamu pun akan mendapat NPWP dan wajib membayar pajak.
Tapi tenang, pajak CV tidak serumit PT. Provit pada perusahaan akan diterima pada akhir tahun dan hanya dikenai satu kali pajak, yaitu pajak perusahaan.
Laba yang diterima oleh pemilik CV pun tidak akan dikenai pajak. Karena termasuk non objek pajak penghasilan atau PPh. Tapi penghasilan individu dari pemilik CV bisa dikenai pajak penghasilan oleh pemerintah. Coba lebih kenali jenis pajak di Indonesia. Pasti akan sangat membantu.
Sistem Kepemilikian
Sistem kepemilikan dalam CV terbagi menjadi dua. Yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Apa perbedaannya? Sekutu aktif adalah pihak yang bertangung jawab sepenuhnya atas perusahaan.
Mulai dari yang mengurus dan mempunyai hak untuk menjalankan aktivitas di perusaahan. Selain itu, sekutu aktif juga mempunyai tanggung jawab untuk segala aktivitas termasuk membuat kebijakan perusahaan hingga melaksanakan perjanjian dengan pihak ke tiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang hanya menanamkan modal saja pada perusahaan tersebut. Sekutu ini tidak bertanggung jawab atas jalannya aktivitas pada peusahaan.
Jadi jika perusahaan mengalami kerugian, pihak sekutu pasif akan dirugikan dari segi modal saja. Ini juga berlaku ketika perusahaan mendapat laba.
Kekurangan Mendirikan CV
Selain memiliki banyak kelebihan, medirikan CV juga mempunyai berbagai kekurangan. Modal sulit untuk ditarik hingga ketergantungan pada sekutu aktif, berikut adalah kekurangan dari mendirikan CV. Simak baik-baik ya untuk kamu calon pengusaha!
Ruang Lingkup Terbatas
Kekurangan mendirikan CV yang pertama adalah ruang lingkup yang terbatas. Yep, mendirikan CV ini hanya berlaku pada bidang-bidang tertentu. Tidak seperti badan usaha PT yang mempunyai ruang lingkup usaha yang lebih luas.
Mendirikan badan usaha CV hanya terbatas pada 5 bidang usaha. Yakni ada bidang jasa, bidang percetakan, bidang industri, bidang kontraktor dan badan perdagangan. Di luar kelima bidang tersebut, usahamu tidak boleh didaftarkan sebagai CV.
Oleh karena itu, sebelum melangkah lebih jauh mendirikan CV, kamu harus memastikan jika bidang usaha yang sedang kamu jalankan sudah mencakup 5 bidang tersebut.
Tergantung dengan Sekutu Aktif
Kekurangan selanjutnya adalah badan usaha berbentuk CV ini sangat tergantung pada sekutu aktif. Sebab seluruh operasional pada perusahaan ditanggung oleh sekutu aktif. Mulai dari jalannya aktivitas sehari-hari hingga meliputi harga pribadi.
Inilah yang menyebabkan keberhasilan suatu perusahaan sangat bergantung dengan sekutu aktif. Jika sekutu aktif sangat kompeten dalam menjalankan perusahaan, ini akan memberi dampak yang positif bagi perusahaan.
Namun juga sebaliknya, jika sekutu tidak kompeten, perusahaan yang dijalankan juga bisa hancur dan merugi. Oleh karena itu, peran sekutu aktif ini sangat penting dalam keberhasilan dan kemunduran sebuah perusahaan dengan badan usaha CV.
Tanggung Jawab Sekutu Aktif hingga Harta Pribadi
Seperti yang telah disinggung sebelumnya. Jika sekutu aktif mempunyai peranan besar terhadap kesuksesan dan kemunduran sebuah perusahaan. Pihak sekutu aktif ini juga mempunyai tanggung jawab sampai harta pribadi.
Ini juga sangat berisiko jika di kemudian hari terdapat permasalahan yang berkaitan dengan keuangan pada perusahaan. Sedangkan peran sekutu pasif hanya menanggung resiko sebatas modal yang disetorkan pada CV saja.
Modal Usaha Tidak Bisa Ditarik Kembali
Kekurangan mendirikan CV selanjutnya adalah modal usaha tidak bisa ditarik kembali. Ini sangat berlaku bagi sekutu pasif. Jika sekutu aktif tidak kompeten menjalakan aktivitas perusahaan hingga mengalami kerugian, modal yang diberikan sekutu pasif tidak bisa ditarik kembali.
Selain itu, jika sewaktu-waktu sekutu pasif berubah pikiran ini menarik modal, hal ini juga tidak bisa dilakukan.
Itulah beberapa kelebihan dan kekurangan mendirikan CV. Sebagai catatan, CV ini sangat berguna untuk kamu para calon pengusaha. Sebab dengan adanya CV, usaha yang kamu dirikan akan semakin terlihat kredibilitasnya. Sehingga ini juga akan menambah value dari produk atau jasa yang kamu ciptakan nanti.