Pewarna Berbahaya dalam Kosmetik yang Dilarang Menurut BPOM

Tujuan pemakaian produk kosmetik yang utama adalah agar tampilan lebih menarik dan mempesona. Penggunaan lipstik, blush on, atau sediaan dekoratif lain dengan warna merah, pink, dan sebagainya tentu agar terlihat lebih fresh serta tidak pucat. Sayangnya, pewarna dalam berbagai produk kosmetik tersebut belum tentu aman digunakan, justru sebagian bisa membahayakan kesehatan karena terbuat dari bahan kimia yang berbahaya.
Sebagai konsumen, Anda harus waspada dalam memilih dan memakai produk kosmetik tersebut. Jadi, sebelum memakai produknya, lebih baik Anda memahami terlebih dahulu apa saja pewarna berbahaya dalam kosmetik dan dampaknya bagi kesehatan. Mari, cari tahu selengkapnya di bawah ini!


Pewarna Berbahaya dalam Kosmetik Menurut BPOM
Selain kandungan, ada beberapa pewarna berbahaya dalam kosmetik menurut BPOM yang perlu diwaspadai, bahkan dihindari dalam pembuatan produk. Efek sampingnya bukan hanya mengiritasi kulit, bahkan bisa mengganggu kesehatan pengguna. Berikut beberapa bahan pewarna yang berbahaya pada kosmetik.
Bahan Pewarna Merah K3 (CI 15585)
Senyawa ini dikenal dengan coloring agent CI 15585 yang memiliki potensi mutagenik dan bersifat karsinogenik terhadap tikus percobaan.Biasanya, bahan pewarna MK3 ini kerap ditemukan pada produk listrik atau sediaan dekoratif lain.
Termasuk zat warna sintetis, bahan Merah K3 ini memiliki risiko dapat memicu kanker dan menyebabkan iritasi kulit karena mengandung logam berat (Barium) dan unsur halogen (Klorin) yang reaktif.
Oleh karena itu, berdasarkan PerBPOM Nomor 23 Tahun 2019 menginformasikan bahwa BPOM tidak mengizinkan bahan pewarna MK3 dalam pembuatan kosmetik sediaan apapun.
Bahan Pewarna Merah K10 (Rhodamin B)
Ini termasuk zat pewarna sintetis yang biasa digunakan dalam industri kertas, tekstil, dan tinta. Namun, bahan ini kerap dimanfaatkan sebagai zat warna produk kosmetik, seperti lipstik yang mana justru membahayakan bagi kulit.
Pemakaian Rhodamin B (K10) dalam kosmetik dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti iritasi kulit, mengganggu saluran pernapasan, kerusakan hati, hingga menyebabkan kanker. Risiko inilah yang membuat BPOM melarang keras penggunaan bahan pewarna K10 dalam kosmetik.
Bahan Pewarna Jingga K1 (CI 12075)
Sama dengan sebelumnya, bahan pewarna jingga K1 ini juga digunakan dalam industri tekstil dan tinta. Penggunaan dalam kosmetik sering ditemukan pada produk bibir maupun mata, sehingga bisa sangat membahayakan bagi kesehatan kulit.
Pewarna berbahaya dalam kosmetik dari senyawa CI 12075 ini tidak disarankan untuk digunakan karena menimbulkan risiko kesehatan, seperti meningkatkan risiko kesehatan jangka panjang akibat tumpukan lemak tubuh, kanker, iritasi kulit, hingga kerusakan hati.
Dampak Buruk Pewarna Berbahaya dalam Kosmetik untuk Tubuh
Telah banyak disinggung sebelumnya, bahwa pewarna berbahaya dalam kosmetik ini bisa menyebabkan banyak masalah kesehatan pada tubuh. Apalagi jika kosmetik dengan pewarna berbahaya ini digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Supaya Anda lebih waspada, pahami berbagai dampak buruk kandungan pewarna berbahaya dalam kosmetik ilegal berikut ini.
Bersifat Iritatif pada Pernapasan
Dilansir dari berbagai penelitian, jika rhodamine B ini tidak sengaja terhirup akan menyebabkan iritasi pada saluran pernafasan. Menimbulkan gejala seperti batuk, sakit pada tenggorokan, kesulitan bernafas, dan nyeri dada.
Menimbulkan Iritasi pada Kulit
Ketika digunakan sebagai kosmetik, pewarna berbahaya seperti Rhodamine dan Merah K3 bisa menyebabkan iritasi pada kulit. Menimbulkan sensasi terbakar, perih, dan kemerahan pada kulit.
Dapat Memicu Luka pada Mata
Pewarna berbahaya dalam kosmetik ini bisa ditemukan dalam riasan mata, seperti eyeshadow. Yang jika terkena kontak dengan mata akan menyebabkan iritasi dan luka.
Bersifat Karsinogenik
Tak hanya mengiritasi, kedua pewarna berbahaya dalam skincare ini bisa bersifat karsinogenik. Artinya, baik Merah K10 dan Merah K3 dapat memicu kemunculan sel-sel kanker pada tubuh Anda.
Baca Juga: 10 Bahan Karsinogenik dalam Kosmetik yang Harus Dihindari, Cek Detailnya!
Bersifat Toxic pada Saluran Cerna
Penggunaan lipstik atau jenis pemerah bibir illegal lainnya, memicu bahan berbahaya seperti kedua pewarna di atas tertelan dalam tubuh.
Ini akhirnya akan memicu iritasi pada saluran pencernaan, serta menyebabkan efek beracun pada tubuh. Jika terpapar secara berlebihan dan dalam jangka waktu lama, urin bisa berubah warna menjadi merah dan merah muda.
Kandungannya Tidak Stabil
Sifat halogen dalam rhodamine mudah bereaksi atau memiliki reaktifitas yang tinggi. karenanya bila senyawa ini masuk ke dalam tubuh melalui kulit, maka akan mengganggu keseimbangan sel-sel tubuh dan bisa bersifat karsinogenik (memicu pembentukan sel kanker).
Memicu Kelainan Pada Janin
Tak hanya merusak kesehatan tubuh, kandungan pewarna berbahaya dalam kosmetik ini bisa memicu kelainan pada janin juga, lho!


Keluhan Akibat Penggunaan Kosmetik dengan Pewarna Berbahaya
Paparan kosmetik seperti lipstik dan blush on dengan kandungan pewarna berbahaya bisa menyebabkan keluhan secara langsung pada kulit. Termasuk munculnya kemerahan, iritasi, dan rasa sakit. Penggunaan pewarna merah K3 dan K10 ini akan menyebabkan berbagai gejala alergi berikut ini.
- Sensasi gatal pada bibir
- Merasa bibir panas atau terbakar
- Bengkak pada bibir bagian atas maupun bawah
- Disertai rasa nyeri dan tidak nyaman (sangat perih)
- Kebas atau mati rasa pada bibir bagian atas maupun bawah
- Bibir menjadi merah
- Tidak hanya bibir saja, bisa juga disertai dengan hidung dan mata berair serta bengkak
- Mual nyeri perut dan diare juga mungkin terjadi
- Bahkan pada kasus parah disertai dengan bengkak pada tenggorokan dan kesulitan bernafas karena bengkak tersebut
- Kulit bibir menghitam
- Bibir pecah-pecah
- Bibir mengelupas
Baca Juga: Waspada, Inilah Ciri Krim Pemutih Berbahaya Bagi Kesehatan Kulit
Panduan Membuat Produk Kosmetik Aman untuk Kulit
Banyaknya pewarna berbahaya dalam kosmetik yang digunakan, menimbulkan keresahan bagi konsumen, bahkan Anda sendiri, kan? Untuk menjawab keresahan ini dan mencegah dampak negatif pemakaian kosmetik, Anda bisa menciptakan produk kosmetik sendiri bahkan untuk dijual atas nama brand pribadi. Tak perlu memiliki pabrik dan mengeluarkan modal besar, karena Anda bisa berkolaborasi dengan jasa maklon kosmetik di PT Mash Moshem Indonesia.
Didukung fasilitas produksi standar CPKB Grade A, produk Anda dijamin aman, tidak memakai pewarna berbahaya, serta telah mematuhi regulasi industri kosmetik. Hasilnya, kosmetik Anda aman digunakan, minim efek samping, dan bisa menjawab kebutuhan konsumen untuk tidak memakai produk dengan pewarna berbahaya. Untuk mewujudkannya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Konsultasi Konsep Produk dan Target Pasar
Langkah pertama maklon kosmetik di PT Mash Moshem Indonesia adalah berkonsultasi bersama tim ahli untuk menentukan konsep produk. Tahapan ini juga akan menentukan siapa target pasar Anda. Misalnya, membuat produk makeup, lipstik, atau hair care dengan target pasar wanita dewasa.
Merancang Formula Produk yang Aman
Tim R&D PT Mash Moshem Indonesia akan merancang formula produk, termasuk campuran komposisi bahan kosmetik yang aman dan terhindar dari pewarna berbahaya. Rancangan formula ini dijamin sudah sesuai regulasi industri kosmetik, sehingga aman digunakan konsumen, baik dari segi tekstur maupun aroma. Selanjutnya, baru akan masuk ke tahap uji sampel untuk memastikan bahwa produk layak diproduksi dan tidak memicu efek samping.
Mengurus Izin Edar dan Legalitas
Agar produk kosmetik Anda aman dan legal di pasarkan, wajib untuk memiliki izin edar. Tahap ini, Anda akan dibantu untuk mengurus izin edar BPOM, sertifikasi Halal MUI, cruelty free, uji dermatologis, dan dokumen lain yang dibutuhkan oleh tim profesional. Dengan legalitas yang jelas, konsumen akan lebih percaya dengan produk kosmetik Anda, terlebih tanpa pemakaian zat pewarna berbahaya.
Menentukan Desain Kemasan
Tim PT Mash Moshem Indonesia akan membantu Anda merancang desain kemasan produk. Mulai dari memilih bentuk botol, ukuran, jenis kemasan, hingga pembuatan desain label yang menarik dan sesuai karakteristik brand. Bahkan, tim kreatif juga akan membuat label kemasan yang informasinya jelas, termasuk penggunaan komposisi bahan yang mana memakai zat pewarna aman sesuai standar BPOM.
Produksi Massal di Fasilitas Standar
Jika semua tahapan telah selesai, produk Anda akan masuk ke tahapan produk massal di fasilitas standar CPKB Grade A untuk memastikan keamanannya. Proses ini juga dilakukan secara terstruktur dan terkontrol karena diawasi langsung oleh tim profesional untuk menjaga kualitas, stabilitas formula, serta konsistensi setiap batch produksi.
Pendampingan Distribusi
Menariknya, setelah produksi selesai, Anda tidak akan ditinggalkan begitu saja oleh tim. Melainkan, PT Mash Moshem Indonesia akan mendampingi Anda untuk memasarkan produk sesuai target pasar. Tahapan ini, tim akan membantu menyusun strategi promosi yang tepat, pembuatan konten edukatif, hingga pemilihan channel pemasaran sesuai target market. Strategi ini akan membantu brand Anda tampil lebih relevan dan dekat dengan kebutuhan konsumen.
Yuk, Ciptakan Produk Kosmetik yang Aman & Legal Standar BPOM Bersama PT Mash Moshem Indonesia!
Kini, saatnya Anda mengembangkan produk kosmetik yang aman dan legal sesuai standar BPOM bersama PT Mash Moshem Indonesia. Hadir sejak 2011 dan dukungan fasilitas produksi standar, produk yang Anda ciptakan dijamin berkualitas karena tidak memakai pewarna berbahaya dalam kosmetik. Tidak perlu memiliki pabrik sendiri, tapi Anda bisa mempunyai produk kosmetik brand pribadi dan menjawab keresahan serta kebutuhan konsumen.
Jangan ragu, sudah waktunya Anda sukses melalui brand kosmetik pribadi dengan berkolaborasi bersama jasa maklon PT Mash Moshem Indonesia. Langsung saja, mulai konsultasi bersama tim ahli kami dengan tekan banner di bawah ini, Gratis!













