5 Cara Perpanjangan Sertifikasi BPOM Kosmetik, Anti Ribet!

Anda mungkin masih bingung, apakah sertifikasi BPOM kosmetik perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis? Pada tahap ini, informasi mengenai cara perpanjangan sertifikasi BPOM kosmetik perlu dipahami oleh para pengusaha lini kecantikan di Indonesia agar status produknya tetap terjaga dan proses administrasinya tidak terlewat.
Lantas, apa saja yang perlu disiapkan, berapa biayanya, dan kapan waktu pengajuannya yang tepat? Dengan memahami tata cara perpanjangan sertifikasi BPOM kosmetik secara benar di bawah ini, Anda dapat mengurus pembaruan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa harus menunggu sampai masa berlakunya berakhir!
Cara Cek Masa Berlaku BPOM Kosmetik agar Tidak Terlambat
Pemeriksaan masa berlaku BPOM sebaiknya dilakukan secara berkala agar status produk kosmetik milik brand Anda tetap terpantau dan rencana produksi berikutnya tidak tersendat oleh masalah administrasi. Berikut ini adalah panduan untuk mengetahui masa kedaluwarsa notifikasi BPOM produk kosmetik yang dapat dilakukan secara mudah melalui portal daring:
Kunjungi Portal Cek Produk BPOM
Anda dapat memulai pemeriksaan melalui portal resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id. Kemudian, pilih menu Produk di bagian atas tampilan web dan kategori Kosmetika agar pencarian mengarah pada data yang sesuai.
Ketik Nama Produk
Setelah halaman pencarian terbuka, masukkan nama produk pada kolom Cari, lalu tekan Enter untuk menemukan data yang tepat. Dengan begitu, cara perpanjangan sertifikasi BPOM kosmetik dapat dipersiapkan berdasarkan informasi produk yang tercatat.
Baca juga ” Panduan Pengurusan BPOM Kosmetik yang Benar untuk Brand Pemula “
Perhatikan Info BPOM Kosmetik
Tak hanya itu, Anda juga perlu mencermati informasi notifikasi yang muncul. Pasalnya, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, masa berlaku notifikasi kosmetik adalah 3 tahun, sehingga tanggal pendaftarannya dapat menjadi acuan untuk memantau masa berlaku produk yang Anda cari.
Dari data tersebut, Anda bisa mencocokkan nama produk, nomor notifikasi, dan keterangan lain sebelum menentukan langkah berikutnya. Dalam hal ini, Anda juga dapat memperhatikan apabila produk tersebut memiliki formula, konsentrasi bahan, atau varian yang berbeda dari data BPOM.
Maklon kosmetik di mash moshem tentunya sudah di uruskan bpom , anda tidak perlu rebet untuk urus sendiri. konsultasikan secara gratis dengan klik banner di bawah


5 Cara Perpanjangan Sertifikasi BPOM Kosmetik Anti Ribet
Memperbarui notifikasi kosmetik dapat dilakukan secara bertahap melalui portal resmi BPOM, sehingga setiap prosesnya lebih mudah tanpa perlu datang ke kantor cabang. Agar tidak ada bagian yang terlewat, berikut ini informasi alur pembaruan notifikasi BPOM kosmetik dari akses akun sampai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Login ke Portal Registrasi BPOM
Pertama, buka portal registrasi BPOM di app-registrasi.pom.go.id/, kemudian masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Setelah berhasil login, pastikan data perusahaan dan produk yang akan diperpanjang sudah tersedia di dalam sistem.
Pilih Menu Perpanjangan Notifikasi
Berikutnya, pilih fitur perpanjangan notifikasi dan tentukan produk yang masa berlakunya akan diperbarui. Dengan mengikuti cara perpanjangan sertifikasi BPOM kosmetik sesuai alur sistem, Anda dapat melanjutkan tahap pengajuan tanpa membuat permohonan baru dari awal.
Periksa Data Produk
Pada bagian ini, Anda wajib mencermati kembali informasi produk sebelum pengajuan diteruskan. Nama kosmetik, data perusahaan, komposisi, dan keterangan terkait perlu dipastikan sesuai dengan dokumen yang digunakan.
Lengkapi Pengajuan dan Kirim
Setelah seluruh informasi dinyatakan sesuai, lengkapi bagian yang masih diperlukan, lalu ajukan permohonan melalui sistem. Selanjutnya, sistem akan memproses pengajuan tersebut untuk masuk ke tahapan berikutnya.
Baca juga ” Pentingnya Izin BPOM untuk Produk Kosmetik: Kunci Kepercayaan Konsumen “
Terima Surat Perintah Bayar PNBP
Jika pengajuan telah masuk ke tahap pembayaran, maka Anda akan memperoleh Surat Perintah Bayar untuk kewajiban PNBP melalui sistem. Setelah pembayaran diselesaikan sesuai dengan petunjuk yang tercantum, proses perpanjangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme BPOM.
Siapkan Syarat Perpanjangan BPOM Kosmetik
Setiap pemohon perlu menyiapkan dokumen yang sesuai dengan status usahanya, karena persyaratan pembaruan notifikasi kosmetik berbeda antara industri, pelaku usaha kontrak produksi, dan importir. Pengajuan pembaruan harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlaku notifikasi berakhir dengan persyaratan berikut ini:
Industri Kosmetik
Industri kosmetik yang menjadi pemohon notifikasi perlu memastikan dokumen legalitas produksi dan pernyataan perusahaannya masih sesuai dengan ketentuan. Persyaratan di bawah ini pada dasarnya mencakup dokumen CPKB, pernyataan pimpinan, dan dokumen tambahan apabila produk menggunakan kepemilikan atau lisensi merek tertentu:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Sertifikat CPKB atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan A maupun Golongan B yang sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan produk, dengan sisa masa berlaku minimal tiga bulan.
- Surat bermeterai yang menyatakan direksi dan/atau pimpinan industri kosmetik tidak terlibat tindak pidana di bidang kosmetik.
- Sertifikat merek apabila produk yang diajukan menggunakan merek yang telah dimiliki secara resmi.
- Salinan perjanjian lisensi apabila industri ditunjuk sebagai penerima hak lisensi dari pemilik merek.
- Surat pernyataan terkait hak atas merek apabila merek belum memiliki sertifikat, termasuk kesediaan menerima pembatalan nomor notifikasi jika kemudian terdapat pihak yang terbukti lebih berhak atas merek tersebut.
Pelaku Usaha Kontrak Produksi
Pelaku usaha kosmetik yang menggunakan jasa kontrak produksi harus mempunyai dokumen yang berfokus pada hubungan kerja sama dengan industri penerima kontrak. Selain memenuhi administrasi usaha, pemohon juga perlu memastikan industri yang memproduksi kosmetik memiliki sertifikat CPKB dan persyaratan lainnya berikut ini:
- Memiliki NIB.
- Surat rekomendasi dari Kepala UPT BPOM setempat.
- Surat perjanjian kontrak dengan industri kosmetik penerima produksi yang memiliki sertifikat CPKB sesuai bentuk dan jenis sediaan, dengan sisa masa berlaku perjanjian minimal enam bulan.
- Dokumen perjanjian yang memuat identitas pemberi dan penerima kontrak, merek atau nama kosmetik, serta masa berlaku kerja sama dan telah disahkan oleh notaris.
- Menyediakan penanggung jawab teknis yang memahami Dokumen Informasi Produk (DIP) dan informasi teknis kosmetik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
- Memahami cara perpanjangan sertifikasi BPOM kosmetik
- Sertifikat merek, perjanjian lisensi, atau pernyataan terkait merek sesuai dengan status kepemilikan merek yang digunakan.
Importir
Importir kosmetik memiliki persyaratan yang lebih berkaitan dengan legalitas hubungan antara pemohon dan produsen di negara asal. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pemenuhan administrasi perpanjangan sertifikasi BPOM kosmetik:
- Memiliki NIB.
- Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat.
- Surat penunjukan dari produsen atau prinsipal luar negeri yang masih berlaku minimal enam bulan sebelum masa penunjukan berakhir.
- Surat keagenan yang mencantumkan produsen atau prinsipal, importir, merek atau nama kosmetik, masa berlaku, hak notifikasi, impor dan distribusi, serta tanda tangan pihak produsen.
- Dokumen perjanjian kerja sama dengan produsen luar negeri yang telah disahkan notaris dan memiliki sisa masa berlaku minimal enam bulan sebelum berakhir.
- Certificate of Free Sale (CFS) untuk kosmetik impor dari negara di luar ASEAN, kecuali produk kontrak yang diproduksi di luar Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bukti penerapan GMP.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak terlibat tindak pidana di bidang kosmetik.


Berapa Biaya Perpanjangan BPOM Kosmetik? Cek Sebelum Mengajukan
Jika Anda sedang menyiapkan tahap pengajuan ulang, maka mengetahui besaran tarifnya sejak awal dapat memudahkan proses administrasi agar berjalan lebih terukur. Biaya perpanjangan notifikasi kosmetik BPOM disesuaikan dengan jenis layanan yang dibutuhkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2026 berikut ini:
- Notifikasi produk dari luar negara ASEAN: untuk produk kosmetik yang dibuat di luar negara anggota ASEAN, biaya notifikasinya ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per item.
- Pemberitahuan perubahan produk: dalam cara perpanjangan sertifikasi BPOM kosmetik, pemberitahuan produk kombinasi atau kit kosmetik dikenakan biaya PNBP sebesar Rp100.000 per item.
- Notifikasi produk dalam ASEAN: kosmetik yang diproduksi di negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, dikenai biaya notifikasi sebesar Rp500.000 untuk setiap item.
- Perubahan kemasan kosmetik: penyesuaian ukuran dan atau jenis kemasan dikenakan biaya Rp100.000 per item.
- Perubahan data industri atau importir: penggantian nama atau alamat industri, importir, maupun badan usaha yang melakukan notifikasi BPOM dikenai biaya PNBP sebesar Rp100.000 per item.
Ingin Produk Langsung Diurus BPOM? Yuk, Maklon di PT Mash Moshem Indonesia Solusinya!
Bagi Anda yang ingin menghadirkan kosmetik tanpa terbebani urusan administrasi, pengurusan BPOM sendiri mungkin terasa cukup rumit. Daripada waktu tersita untuk mempelajari cara perpanjangan sertifikasi BPOM kosmetik, Anda dapat menyerahkan legalisasi kepada PT Mash Moshem Indonesia sekaligus memperoleh produk bermutu
Hal ini membuat pengembangan produk dan persiapan legalitas dapat berjalan dalam satu rangkaian layanan, mulai dari penyesuaian konsep, formulasi, kemasan, produksi, hingga proses perizinan. Bersama PT Mash Moshem Indonesia, mari mengembangkan produk kosmetik sekaligus memenuhi aspek kepatuhannya, termasuk notifikasi BPOM!
Yuk, wujudkan brand kosmetik pertama Anda bersama Mash Moshem Indonesia! Klik banner di bawah untuk konsultasi gratis.













